KONTROVERSI UAN Februari 14, 2009
Posted by zaeainy in Uncategorized.trackback
KONTROVERSI UAN DAN SOLUSINYA
PERMASALAHAN DI DALAM UAN
Keterpurukan pendidikan sebenarnya telah disadari oleh pemerintah. Indikasi yang jelas, meskipun tingkat kelulusan peserta didik nyaris mencapai seratus persen, tetapi nyatanya secara keseluruhan SDM kita jauh tertinggal oleh bangsa-bangsa lain. Bahkan oleh Malaysia sekalipun, yang dulunya banyak mengimpor guru-guru dari kita.
Keterpurukan dunia pendidikan, sebagai pencetak sumber daya manusia, salah satu penyebabnya adalah syarat kelulusan yang begitu longgar (bisa dikatakan diobral). Maka pemerintah mengeluarkan syarat tambahan untuk kelulusan peserta didik, selain nilai-nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) yang diserahkan kepada sekolah, juga ada Ujian Akhir Nasional (UAN) yang murni ditentukan oleh pemerintah pusat. Memang sistem UAN ini mirip dengan sistem sebelum era EBTA/EBTANAS. Namun ternyata perubahan sistem ini begitu menimbulkan permasalahan, diantaranya:
1. Perbedaan sarana prasarana antar satu sekolah dengan sekolah lainnya masih demikian besarnya. Tentu tidak adil menyamakan syarat kelulusan antara siswa yang sekolah di sekolah rombeng dengan siswa yang sekolah di sekolah mentereng. Demikian juga antara siswa yang di pelosok dengan siswa yang di perkotaan.
2. Arogansi ego kekuasaan pada era otonomi daerah juga menjadi kendala dari program pemerintah pusat ini. Pendidikan jadi masuk daerah abu-abu, pendidikan jadi bahan untuk dipolitisir. Seorang Kepala Daerah bisa diduga sangat berkeinginan seluruh siswa yang ada di daerahnya mencapai tingkat persentase kelulusan yang besar. Karena memang budaya di Indonesia masih kental dengan budaya menghindari resiko, bukan memanajemenkan resiko. Mereka dari jauh-jauh hari membayangkan hal buruk yang akan terjadi andai di daerahnya itu persentase kelulusan siswa ternyata kecil, tentu ini dapat dijadikan peluru bagi lawan-lawan politiknya. Maka mulailah disosialisasikan tentang target kelulusan di daerahnya. Terlontarlah suatu angka persentase yang nyaris seratus persen. Jangan tanyakan melalui penelitian model mana angka persentase itu tercipta. Berhubung tingkat kelulusan dipandang berkaitan erat dengan nama baik dan kedudukan jabatan dan atau politik mereka, maka sudah barang tentu angka tersebut memang tanpa mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan angka itu sendiri, yaitu proses pendidikan sebelum ujian yang memang tidak mudah dan murah. Mereka gagal melihat atau sengaja tidak melihat tentang makna sesungguhnya dari angka persentase kelulusan itu. Bahwasanya persentase kelulusan mestinya adalah merupakan suatu implikasi logis dari proses pendidikan keseluruhan.
Berhubung target tersebut bisa dikatakan sembarangan, maka kemudian pejabat-pejabat di bawahnya sampai dengan guru memandang hal itu merupan suatu keharusan. Maka bagaimanapun kondisi sekolah, guru, ataupun siswa, target tersebut harus tercapai. Bagaimanpun caranya. Sehingga tidaklah mengherankan apabila di daerah-daerah tertentu timbul kesepakatan-kesepakatan curang yang dilakukan secara berjamaah. Hal tersebut jelas mengkhawatirkan bagi kita, karena secara langsung ataupun tidak langsung, para siswa telah diajarkan untuk menganggap bahwa berbuat ketidakjujuran apabila dilakukan bersama-sama adalah tidak apa-apa, bahwa berbuat kecurangan kalau menghadapi resiko jelek adalah juga tidak apa-apa, atau bahkan lebih parah lagi bahwa untuk mencapai suatu tujuan cara apapun sah-sah saja dilakukan.
3. Guru (terutama yang telah menjadi kepala sekolah) pada umumnya sudah terlanjur memandang bahwa setiap siswa yang duduk di kelas akhir haruslah lulus. Berbagaimacam sebabnya, kasihan terhadap siswa/orangtuanya ataupun takut kalah gengsi bila ada siswa yang tidak lulus. Sehingga amatlah berat membiarkan siswa berjuang sendiri dalam menempuh ujian.
4. Adanya oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan cara membocorkan naskah ujian.
SEKEDAR SOLUSI
Dengan banyaknya permasalahan yang menyelimuti UAN, apakah lantas sistim UAN harus segera dihentikan? Menganggap gagal sistim UAN adalah anggapan yang masih premature. Karena pada kenyataannya sistim UAN belum terlaksana sebagaimana mestinya., sehingga belum bisa dikatakan tidak berhasil. Bahkan indikasi baiknya UAN sudah nampak, diantaranya para siswa sudah lebih serius belajar, di hampir seluruh sekolah ada pelajaran-pelajaran tambahan yang didukung penuh biayanya oleh orangtua siswa. Dan yang menarik semenjak UAN diadakan tingkat perkelahian massal/tawuran berkurang drastis.
Sedangkan sistim kelulusan yang menggunakan sistem EBTA/EBTANAS telah jelas akhirnya, ternyata tidak membawa dunia pendidikan kita menjadi baik. Kelulusan menggunakan sistem ini lebih cenderung mementingkan kuantitas lulusan disbanding kualitasnya. Jadi, tentu bukan lagi jadi pilihan yang logis. Maka Badan Standarisasi Pendidikan Nasional Pusat (BSNP) harus membuat aturan-aturan baru untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan UAN. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat ataupun Daerah dan juga DPR/DPRD harus diberi penjelasan yang baik dan terus menerus mengenai pentingnya meningkatkan anggaran pendidikan. Anggaran Pendidikan itu untuk membiayai perbaikan sekolah-sekolah yang jauh dari standar yang ideal, memeratakan pengadaan media pendidikan yang masih sangat kurang, serta meningkatkan sumber daya guru melalui pelatihan-pelatihan yang lebih mengarah kepada strategi belajar mengajar ataupun pengelolaan kelas, bukan melulu pelatihan-pelatihan yang tergolong perencanaan yang cenderung hanya bersifat adimistratif. Tidak kalah pentingnya anggaran pendidikan itu juga harus disalurkan untuk menambah pendapatan guru yang masih belum dapat dikatakan mencukupi untuk kebutuhan hidup yang layak.
2. BSNP juga mesti mensosialisasikan kepada pemerintah pusat/daerah dan DPR/DPRD, serta kepada masyarakat umumnya untuk tidak menjadikan persentase kelulusan menjadi komuditi politik. Semua pihak harus diberikan penjelasan, sehingga menyadari dan mengakui bahwa memang masih rendahnya mutu kelulusan peserta didik kita bahkan dibanding negara-negara berkembang sekalipun.
3. Membentuk kepanitiaan independen dalam pelaksanaan UAN dari tingkat pusat, sampai ke sekolah-sekolah. Sementara ini yang ada baru pemantau independent, yang ternyata kurang berfungsi dengan baik, salah-satu karena memang kewenangannya hanya sebatas memantau. Anggota-anggota Panitia Independen diambil dari civitas akademika yang berasal dari perguruan-perguruan tinggi yang minimal telah terakreditasi baik. Bahkan untuk anggota panitia independen yan berstatus mahasiswa, seyogyanya adalah terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang aktif di organisasi-organisasi baik di dalam kampus, maupun di luar kampus. Sebaiknya mereka yang menjadi panitia independen di suatu sekolah bukan berasal dari usulan sekolah itu sendiri. Kepanitiaan ini bertugas dari mulai pengadaan naskah ujian, penjagaan, sampai pendistribusian ke sekolah-sekolah. Bukan hanya itu, Panitia Independen juga bertugas menjadi pengawas ruang saat berlangsungnya ujian, mengawasi dan atau mengumpulkan lembar-lembar jawaban, sampai dengan pengawasan dalam proses penilaian dan pengumuman hasil ujian nasional.
Tentu saja semua anggota Panitia Independen hasur dibekali pengetahuan yang cukup tentang tata cara ujian atau panduan operasional sekolah mengenai UAN/UAS.
Bisa dimengerti bila ide pembentukan Panitia Independen ini akan ditentang banyak kalangan, juga guru-guru, karena memang telah mengurangi hak-hak kerja guru. Tapi apabila diberikan penjelasan tentang untung ruginya dibentuknya Panitia Independen ini, para guru terutama, akan cukup bisa memahami. Lebih-lebih apabila kepanitiaan ini hanya bersifat sementara. Hanya untuk mengubah kebiasaan jelek menjadi kebiasaan baik. Karena dalam pendidikan kejujuran adalah segala-galanya. Tanpa kejujuran pendidikan sama sekali tidak bermanfaat.
Komentar»
No comments yet — be the first.